Wednesday, 5 February 2020

Ini Ancaman Pemimpin yang Zalim pada Rakyatnya


Dari  Ma’qil bin Yasir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

Tidaklah seorang hamba yang Allah memberikan kesempatan kepadanya untuk mengatur rakyat (bawahan), tatkala (hari dimana) dia meninggal dunia, sementara ia dalam kondisi berbuat Ghisy kepada rakyatnya, kecuali Allah akan mengharamkan baginya surga.” (HR Bukhari nomor 6617, versi Fathul Bari nomor 7150 dan Muslim nomor 3509, versi Syarh Muslim nomor 142)

Telah kita sebutkan bahwasanya pemimpin yang adil akan dinaungi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat di padang Masyhar tatkala matahari diturunkan kira-kira 1 mil. Sebaliknya, kalau ada seorang pemimpin yang tidak adil maka dia telah melakukan dosa yang sangat berbahaya.

Kenapa? Karena ketidakadilannya. Karena kezhalimannya. Karena perbuatan ghisy nya berkaitan dengan banyak orang. Berbuat zalim kepada satu orang dengan dua orang berbeda, apa lagi berbuat zalim dengan seribu orang atau bahkan satu juta orang, berbahaya!

Bayangkan! Misalnya ada seorang gubernur mengeluarkan satu peraturan yang ternyata gubernur tersebut zalim dalam peraturannya tersebut. Misalnya gubernur itu membuat aturan demi kemaslahatan dirinya dan peraturan tersebut memberi kemudharatan kepada rakyat banyak, maka betapa banyak dosa yang akan dia tanggung. Betapa banyak orang akan menuntut dia pada hari kiamat dalam persidangan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka, seorang pemimpin (penguasa) hendaknya memikirkan hal ini, terutama kepada saudara-saudara kita yang bekerja di pemerintahan sebagai pegawai negeri.
Telah kita sebutkan bahwa hadis ini mencakup pemimpin yang paling utama (raja), gubernur, kemudian juga pemimpin-pemimpin kecil baik menteri maupun pemimpin-pemimpin lain seperti lurah, kepala bagian yang dia memiliki anak buah, maka dia harus melakukan yang terbaik bagi anak buahnya.

Ingat! Pemimpin itu bukanlah bekerja untuk dirinya, pemimpin adalah wakil yang ditugaskan bekerja untuk kemaslahatan rakyat. Pemimpin bekerja bukan untuk kemaslahatan dirinya tetapi untuk rakyat.
Oleh karenanya Imam Syafi’i berkata, “Kedudukan seorang pemimpin terhadap rakyatnya seperti kedudukan seorang wali terhadap yatim.”

Kita tahu anak yatim, apabila orang tuanya meninggal dunia maka ada walinya, misalnya Om nya atau kakaknya. Wali tersebut harus mengurus harta anak yatim tersebut dengan baik.
Bagaimana dia mengurus yang terbaik buat anak yatim? Dalam syariat dalam mengurus anak yatim dibolehkan seorang wali makan dari hasil anak yatim itu, namun dia tidak boleh membohongi anak yatim tersebut, misalnya mengambil banyak harta anak yatim tersebut sehingga anak yatim tersebut terlantar.

Apabila ini terjadi maka dia telah melakukan ghisy. Sama seperti pemimpin, pemimpin tatkala bersikap dengan rakyat seakan-akan dia bersikap di hadapan anak yatim. Bagaimana sikap dia?
Dia harus berusaha yang terbaik baik bagi anak yatim (rakyat) tersebut. Apabila seorang pemimpin melakukan amalan demi kemaslahatan dirinya kemudian dia mengorbankan kemaslahatan rakyat, maka dia terancam dengan neraka Jahannam dan akan diharmkan surga baginya.

Oleh karenanya sebagian ulam mengatakan, “Pemimpin yang zalim (pemimpin yang melakukan ghisy, tidak melakukan yang terbaik bagi rakyatnya atau bawahannya) adalah yang berusaha meraih kebahagiaan pribadi dengan mengorbankan kebahagiaan banyak orang.”

Kebahagiaan rakyat dikorbankan. Kebahagiaan masyarakat dia korbankan. Demi untuk kepentingan pribadi (kemaslahatan pribadi). Sebagaimana dalam kaidah, “Balasan sesuai dengan perbuatan.”

Maka pada hari kiamat kelak Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengambil kebahagian dia (pemimpin tersebut) karena selama di dunia dia telah mengambil kebahagiaan masyarakat. Maka Allah akan masukan dia ke dalam neraka Jahannam dan Allah akan haramkan baginya surga.

Ini ancaman yang sangat besar. Oleh karenanya, seorang pemimpin hendaknya benar-benar bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga dia bisa melakukan yang terbaik bagi rakyatnya dan dia akan memperoleh pahala yang sangat banyak.

Menjadi pemimpin yang adil yang akan dinaungi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat kelak. Dan perlu saya ingatkan kepada para pemimpin atau yang memiliki kedudukan (jabatan) yang memiliki bawahan, bahwa seorang pemimpin harus berusaha melakukan perbaikan (nahi mungkar).

Dan dalam melakukan perbaikan tidak mesti harus terjadi perbaikan secara total. Oleh karenanya para ulama mengatakan bahwa nahi mungkar ada 2 (dua) tingkatan (martabat) yaitu:

1. Tingkatan yang pertama, ini yang terbaik, adalah merubah segala kemungkaran menjadi kebaikan (terjadi perubahan total 100 persen). Ini yang diharapkan, tapi tidak semua orang bisa melakukannya, tidak semua kondisi mendukungnya.

2. Tingkatan yang kedua, mengurangi kemungkaran. Kita mungkin memiliki jabatan dan masuk ke dalam sistem, kemudian sistem itu rusak (misalnya) ada praktek korupsi. Banyak praktek-praktek yang haram sehingga mengorbankan masyarakat dan yang lainnya.

Apabila kita tidak bisa merubah secara total hendaknya kita melakukan perbaikan. Tatkala kita melakukan proses perbaikan, sesungguhnya kita sedang bernahi mungkar dan kitapun dapat pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kenapa? Karena ada perbaikan yang kita usahakan.

Oleh karenanya ini yang bisa dilakukan oleh para pegawai negeri: melakukan sesuai prosedur, melakukan perubahan demi perbaikan. Jangan sampai sebaliknya: menyalahi prosedur, melakukan kecurangan, menerima harta haram, mengorbankan masyarakat, menarik uang sebanyak mungkin dari masyarakat.

Ingat! Apabila dia melakukan seperti ini maka dia akan binasa kelak pada hari kiamat. (Inilah)

Oleh Ustadz Firanda Andirja, MA




Tuesday, 4 February 2020

Masya Allah, Ini Keutamaan Shalat Berjamaah Selama 40 Hari


Syariat Islam mengajarkan banyak cara agar setiap muslim terhindar dari api neraka. Salah satunya melalui shalat yang dilakukan selama 40 hari secara berjamaah.
Keutamaan shalat berjamaah selama 40 hari ini ditujukan bagi orang yang tidak ketinggalan takbiratul ihram bersama imam.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah selama empat puluh hari secara berjamaah, ia tidak luput dari takbiratul ihram bersama imam, maka ia akan dicatat terbebas dari dua hal yaitu terbebas dari siksa neraka dan terbebas dari kemunafikan.” (HR. Tirmidzi, no. 241. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2652)
Dilansir Rumaysho, terdapat sebuah kisah yang disampaikan oleh Ibnul ‘Imad Al-Aqfahsi (salah seorang ulama Syafi’i) bahwa ada seorang yang mencuri 400 unta milik Abu Umamah Al-Bahili, juga 40 hamba sahayanya.
Ia pun sedih lantas menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Ini barangkali karena engkau sering luput dari takbiratul ihram bersama imam.” Abu Umamah pun berkata, “Wahai Rasulullah, jadi seperti itukah akibatnya jika luput dari takbiratul ihram bersama imam?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bahkan itu lebih parah dari hilangnya unta sepenuh bumi.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Imad Al-Aqfahsi dalam Al-Qaul At-Taam fii Ahkam Al-Ma’mum wa Al-Imam, hlm. 43).
Hadits di atas punya penguat diriwayatkan dari Ibnu Syahin dalam At-Targhib (1: 157), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Takbiratul pertama yang didapati bersama imam lebih baik dari memiliki 1.000 unta.” Disebutkan pula oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Al-Kabir, no. 10720.
Zhahir hadits menunjukkan syarat untuk terus-menerus selama 40 hari, tanpa diselang dengan absen dari jamaah atau terlambat. Hal tersebut didukung oleh hadits yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari Anas bin Malik radliyallah ‘anhu:
مَنْ وَاظَبَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً لا تَفُوْتُهُ رَكْعَةٌ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا بَرَاءَتَيْنِ، بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
“Siapa yang menekuni (menjaga dengan teratur) shalat-shalat wajib selama 40 malam, tidak pernah tertinggal satu rakaatpun maka Allah akan mencatat untuknya dua kebebasan; yaitu terbebas dari neraka dan terbebas dari kenifakan.” (HR. Al-Baihaqi, Syu’abul Iman, no. 2746)
Pada kata “Muwadhabah” bermakna dilakukan berturut-turut dan tidak diselang dengan absen dari berjamaah atau masbuq (terlambat) sehingga tidak mendapatkan takbiratul ihram imam. Menilik hadits tersebut, hanya bagi orang yang telah melaksanakan shalat berjamaah selama 40 hari dan mendapatkan takbiratul ihram imam secara terus menerus.
Melaksanakan shalat berjamaah selama 40 hari, bagi orang-orang yang sibuk bisa jadi terasa berat. Namun dengan tekad yang kuat dan usaha maksimal serta selalu meminta pertolongan Allah, insya Allah hal ini akan sangat mungkin bisa dilakukan.
Wallahu A’lam(Fath)

Wednesday, 18 December 2019

Ini Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Siksa Kubur

Siksa kubur dari Sang Maha Rahman adalah hal yang ditakuti oleh orang-orang beriman.
Oleh sebab itu, hal yang perlu dilakukan agar tidak mendapatkan siksa-Nya adalah menghindari hal-hal yang dapat memicu kedatangan siksa-Nya.

Apa saja hal-hal yang menyebabkan ahli kubur mendapatkan siksa dari Allah?
Jawaban dari pertanyaan ini terbagi menjadi dua, yakni jawaban secara umum dan jawaban secara rinci.
Secara umum, ahli kubur disiksa karena ketidaktahuan mereka kepada Allah, menyia-nyiakan perintah Allah, dan melakukan tindakan maksiat kepada Allah.
Allah tidak akan menyiksa ruh yang mengenali-Nya, mencintai-Nya, menjalankan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya.
Sesungguhnya siksa kubur dan siksa akhirat merupakan dampak dari murka Allah terhadap hamba-Nya.
Siapapun yang membuat Allah murka di dunia dan tidak bertobat kemudian Ia meninggal, maka ia akan mendapatkan siksa barzakh sesuai dengan kadar murka Allah (bisa saja banyak atau bisa juga sedikit).
Jawaban secara rinci (mendetail) didasari oleh beberapa hadis Nabi Muhammad.
Di antaranya, hadis dari Nabi Muhammad tentang dua lelaki yang disiksa di dalam kuburnya karena adu domba dan karena tidak bersuci pasca-buang air kecil (meninggalkan thaharah yang diwajibkan oleh syariat).

Hal ini menunjukkan bahwa memprovokasi antar-manusia untuk saling bermusuhan adalah perbuatan yang dapat mendatangkan siksa kubur, begitu pula tidak bersuci setelah buang air kecil (karena suci dari hadats kecil adalah syarat sah shalat).
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Syu’bah juga disebutkan bahwa salah satu dari dua lelaki tersebut ada yang gemar ‘memakan’ daging manusia, yaitu suka bergunjing.
Sedangkan hadis dari Ibnu Mas’ud menyebutkan bahwa terdapat orang yang dipukuli dengan cambuk hingga kuburnya penuh dengan jilatan api, sebab pernah melaksanakan shalat tanpa bersuci terlebih dahulu dan pernah melewati orang yang sedang dianiaya tetapi enggan menolong (padahal mampu untuk menolong).
Penyebab lainnya adalah zina, riba, dan tidak mengamalkan isi dari Al-Quran.
Hal ini sesuai dengan hadis dari Samuroh dalam Sahih al-Bukhari yang menyebutkan tentang siksaan untuk orang-orang yang suka berkata dusta, untuk orang-orang yang membaca Al-Quran lalu tidur di malam harinya dan tidak mengamalkannya pada siang harinya, untuk para pezina, untuk para pemakan riba, dan siksa-siksa lainnya seperti yang disaksikan Nabi Muhammad di barzakh.
Abu Hurairah juga menyebutkan bahwa Nabi Muhammad mengabarkan tentang kepala orang-orang yang dipukul dengan batu karena kepala mereka berat untuk melaksanakan shalat, orang-orang yang memakan daging kotor dan busuk karena melakukan perzinahan di dunia, dan orang-orang yang memotong sendiri bibirnya dengan alat-alat pemotong dari besi karena gemar menebar fitnah di dalam ucapannya.
Jika disimpulkan, maka siksa kubur sebenarnya disebabkan oleh kedurhakaan hati, telinga, mata, dan seluruh anggota tubuh lainnya kepada Sang Pencipta.
Wallahu a’lam

Sumber: islami.co

Friday, 6 December 2019

Namimah (adu domba) adalah Sihir

Namimah diterjemahkan dengan “adu domba” dalam bahasa Indonesia, akan tetapi maknanya lebih luas dari sekedar adu domba. Pengertian namimah sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺃَﻻَ ﺃُﻧَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﻟْﻌَﻀْﻪُ ﻫِﻰَ ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺎﻟَﺔُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ».
Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu ? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”[1]
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa namimah bertujuan merusak hubungan manusia. Beliau berkata,
ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀ : ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔ ﻧَﻘْﻞ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﺈِﻓْﺴَﺎﺩِ ﺑَﻴْﻨﻬﻢْ .
“Para ulama menjelaskan namimah adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka.”[2]
Contohnya si A mengatakan kepada si B yang membuat si C menjadi tidak suka kepada si B, baik itu perkataan dusta maupun perkataan benar. Sebaliknya, si A juga mengatakan kepada si C yang membuat si B tidak suka.
Bahkan namimah ini sejenis dengan sihir. Sebagaimana dalam hadits di atas nama lain namimah adalah Al-‘adhhu. Al-Adhu ini semisal sihir.
Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa Al-Adhu termasuk sihir dengan membawakan hadits Ibnu Mas’ud di atas. Beliau berkata,
العضه : السحر
“Al-‘ahddu adalah sihir”
Beliau melanjutkan,
النمام ليس له حكم الساحر، فلا يكفر كما يكفر الساحر
“Pelaku namimah bukan seperti hukum penyihir, maka tidaklah menjadi kafir sebagaimana menjadi kafirnya penyihir.”[3]
Namimah lebih dahsyat akibatnya daripada sihir dan lebih berbahaya. Yahya bin Abi Katsir berkata,
ﺍﻟﻨَّﻤَّﺎﻡُ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣَﺎ ﻻ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﺍﻟﺴَّﺎﺣِﺮُ ﻓِﻲ ﺷَﻬْﺮٍ
“Pelaku namimah bisa merusak hubungan manusia hanya dalam waktu satu jam saja, sedangkan penyihir terkadang perlu waktu sebulan.”[4]
Seseorang bisa jadi sangat mudah melakukan naminah, bahkan ia menganggapnya hal kecil dan biasa padahal hal tersebut adalah dosa besar dan sangat berbahaya. Perhatikan hadits mengenai siksa kubur, orang yang disiksa tidak lah melakukan dosa yang dia anggap besar, akan tetapi ia melakukan namimah.
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺤَﺎﺋِﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣِﻴﻄَﺎﻥِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺃَﻭْ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻓَﺴَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧَﻴْﻦِ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻗُﺒُﻮﺭِﻫِﻤَﺎ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ، ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻛَﺒِﻴﺮٍ ‏» ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺑَﻠَﻰ ، ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺘِﺮُ ﻣِﻦْ ﺑَﻮْﻟِﻪِ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻳَﻤْﺸِﻰ ﺑِﺎﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔِ » .
Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi bersabda, “Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang sulit untuk ditinggalkan”. Kemudian beliau kembali bersabda, “Mereka tidaklah disiksa karena dosa yang mereka anggap dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka melakukan namimah”[5]
Hendaknya kita berhati-hati karena Allah telah memberi peringatan dalam Al-Quran
Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻄِﻊْ ﻛُﻞَّ ﺣَﻠَّﺎﻑٍ ﻣَﻬِﻴﻦٍ ‏( 10 ‏) ﻫَﻤَّﺎﺯٍ ﻣَﺸَّﺎﺀٍ ﺑِﻨَﻤِﻴﻢٍ ‏( 11 ‏) ﻣَﻨَّﺎﻉٍ ﻟِﻠْﺨَﻴْﺮِ ﻣُﻌْﺘَﺪٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ ‏( 12 )
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” (QS Al Qalam:10-12).
Demikian juga ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ
“Tidak masuk surga pelaku namimah”[6]
Semoga kita dijauhkan dari dosa namimah.
Penulis : dr. Raehanul Bahraen

Catatan kaki:
[1] HR Muslim no 6802
[2] Syarh Nawawi LiShahih Muslim 1/214
[3] I’anatul Mustafid Syarh Kita Tauhid Syaikh Shalih Al-Fauzan
[4] Hilyatul Auliya no. 3361
[5] HR Bukhari no 213
[6] HR. Muslim no. 105

Sumber : https://muslim.or.id/36065-namimah-adu-domba-adalah-sihir.html

Wednesday, 4 December 2019

Tiga Manusia Perusak Agama

Marilah kita simak perkataan Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Hudair, ia berkata: Umar bin al-Khathab pernah berkata kepadaku,
هَلْ تَعْرِفُ مَا يَهْدِمُ الإِسْلاَمَ؟ قَالَ قُلْتُ : لاَ. قَالَ : يَهْدِمُهُ زَلَّةُ الْعَالِمِ وَجِدَالُ الْمُنَافِقِ بِالْكِتَابِ وَحُكْمُ الأَئِمَّةِ الْمُضِلِّينَ
“Tahukah engkau apa yang menghancurkan Islam?” Ia (Ziyad) berkata, aku menjawab, “Tidak tahu.” Umar berkata, “Yang menghancurkan Islam adalah penyimpangan/tergelincirnya orang alim, bantahan orang munafik terhadap Al-Qur’an, dan hukum (keputusan) para pemimpin yang menyesatkan.” (Riwayat Ad-Darimi, dan berkata Syaikh Husain Asad: isnadnya shahih).
Mereka itu secara sendiri-sendiri pun sudah mengakibatkan rusaknya agama. Terutama bagi diri masing-masing mereka. Padahal masing-masing mampu mempengaruhi masyarakat secara luas. Betapa besar perusakan mereka terhadap agama.
Lebih dari itu, mereka yang masing-masing berpengaruh secara luas itu mampu pula saling bersekongkol untuk mempengaruhi (baca menjerumuskan) orang banyak. Lantas, betapa dahsyatnya perusakan mereka ketika mereka bersekongkol untuk menjerumuskan manusia. Dan betapa pula bila mereka yang sudah bersekongkol itu disponsori oleh boss anti agama (Islam), dan didukung penyebarannya oleh media-media anti agama pula. Akan seperti apa bahayanya dalam merusak agama.
Sebaliknya, yang mencegah perusakan hebat itu, misalnya situs-situs dakwah, tahu-tahu secara serempak dihantam blokir oleh suatu keputusan  yang menjadikan makin leluasanya keadaan perusakan tersebut. Hanya saja, upaya mereka itu semua pun sia-sia.
Kenapa?
Karena Allah Ta’al telah menjanjikan:
{يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ } [الصف: 8]
Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya” [As Shaff:8]

Hartono Ahmad Jaiz

Thursday, 21 November 2019

Siapakah yang Pantas Menjadi Imam Shalat Berjamaah?

Menjadi imam shalat jamaah merupakan tugas mulia. Sebab, imam dalam shalat jamaah adalah individu yang memimpin orang banyak dalam menjalankan ibadah paling agung dalam Islam. Apalagi, jika di samping menjadi imam, ia juga memberikan nasihat, pengajaran, dan peringatan kepada jamaahnya. Berapa banyak orang yang tersadarkan dari kesesatannya dan menyesal atas segala kelalaiannya .
Di samping tugas mulia, menjadi imam shalat jamaah juga merupakan tanggung jawab besar. Imam tak hanya mesti memiliki keahlian membaca Alquran dan ilmu tentang shalat. Ia pun dituntut mempunyai sifat dan akhlak sebagai panutan jamaahnya. Karena itu, seharusnya yang menjadi imam shalat jamaah adalah mereka yang berilmu, wara, benar bacaan, dan banyak hafaln surah Alqurannya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, “Seorang imam adalah penjamin (pelaksanaan shalat) dan muazin adalah orang yang diberikan kepercayaan untuk menjaganya. Ya Allah tunjukilah para imam dan berilah ampunan untuk para muazin.” (HR Abu Daud, Ahmad, al-Baihaqi, Tirmizi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

Para ulama menjelaskan, maksud dari penjamin dalam hadis di atas, seorang imam wajib menjaga shalat makmumnya agar tidak batal, menjaga rakaat shalatnya serta tidak buru-buru dalam shalatnya yang merusak rukun shalat. Hal itu juga berarti imam memikul bacaan bagi makmum dalam shalat jahr dan juga memikul beban bacaan al-Fatihah bagi makmum yang masbuk.

Karena itulah Rasulullah menjelaskan siapa yang paling berhak menjadi imam shalat jamaah. Dari Abu Mas’ud al-Anshari ia berkata, Rasulullah  bersabda, “Yang (paling berhak) menjadi imam pada satu kaum adalah yang paling baik dan banyak hafalannya terhadap Alquran. Jika mereka sama di dalam bacaan (hafalan), maka yang paling berilmu terhadap Sunah. Jika mereka sama di dalam Sunah, yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka sama di dalam hijrah, yang paling dahulu masuk Islam (di dalam riwayat lain: yang paling tua umurnya). Seorang laki-laki janganlah menjadi imam di dalam wilayah kekuasaan laki-laki lain, dan janganlah dia duduk di atas permadani/tempat duduk khususnya di dalam rumah orang itu, kecuali dengan izinnya.’’ (HR Muslim).

Seharusnya, para imam menjadikan Rasulullah sebagai teladan. Rasulullah selalu memperhatikan keadaan dan kondisi para jamaahnya dalam memanjangkan atau memendekkan bacaann ketika menjadi imam. Memperhatikan jamaah yang masih kecil dan orang tua, wajahnya selalu dihiasi senyuman, menghormati dan menghargai setiap jamaahnya, selalu memberikan nasihat kebaikan.

Bahkan, Rasul marah kepada imam yang membaca terlalu panjang, sehingga menyebabkan jamaah tidak mau melakukan shalat berjamaah .Seorang imam hakikatnya adalah miniatur kepemimpinan umat di luar shalatnya. Ia harus mampu menunjukkan kualitas kepemimpinannya sehingga para jamaah menghormati, menghargai, dan mencintainya.

Tentu hal itu dapat dicapai jika imam memiliki sifat dan akhlak mulia dan mampu menerapkan nilai-nilai shalat dalam kehidupannya. Tidak sepatutnya seorang imam memaksakan mazhab yang diikutinya jika berada dalam lingkungan bermazhab yang dibenar akidah ahlussunah wal jamaah.

Dari Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri yang bermalam dalam keadaan suaminya marah terhadapnya, dan seseorang yang mengimami suatu kaum dalam keadaan mereka tidak suka kepadanya.” (HR Tirmizi, Thabrani dan Baihaqi).

Wednesday, 20 November 2019

Imam Dibenci Makmum – Shalatnya tidak Diterima?

Jika ada imam yang dibenci makmum, apakah harus diganti? Imam dibenci karena bacaannya amburadul, tapi dia yang berkuasa di masjid itu.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Disebutkan dalam hadis dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ : الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
Ada 3 orang yang shalatnya tidak bisa naik melebihi telinganya: budak yang lari dari tuannya sampai dia kembali, wanita yang menjalani waktu malamnya, sementara suaminya murka kepadanya, dan imam sebuah jamaah, sementara para jamaah membencinya. (HR. Turmudzi 360 dan dihasankan oleh al-Albani)
Selanjutnya, at-Turmudzi menyebutkan keterangan dari salah satu perawi hadis, yaitu Manshur, beliau bertanya kepada gurunya Hilal bin Yisaf,
فَسَأَلْنَا عَنْ أَمْرِ الإِمَامِ فَقِيلَ لَنَا إِنَّمَا عَنَى بِهَذَا أَئِمَّةً ظَلَمَةً فَأَمَّا مَنْ أَقَامَ السُّنَّةَ فَإِنَّمَا الإِثْمُ عَلَى مَنْ كَرِهَه
Kami bertanya mengenai kondisi imam yang shalatnya tidak sah. Jawaban yang kami dengar,
Yang dimaksud oleh hadis adalah para imam yang menyimpang. Adapun imam yang menegakkan sunah, maka dosanya kembali kepada orang yang membencinya. (Jami’ at-Turmudzi)
Apa sebab kebencian ini?
Keterangan Hilal bin Yisaf di atas termasuk salah satu yang menjelaskan itu. Dan dalam Aunul Ma’bud, penulis menukil penjelasan al-Khathabi
وقال الخطابي قلت يشبه أن يكون الوعيد في الرجل ليس من أهل الإمامة فيقتحم فيها ويتغلب عليها حتى يكره الناس إمامته فأما إن كان مستحقا للإمامة فاللوم على من كرهه دونه
Al-Khathabi mengatakan, yang lebih mendekati bahwa ini ancaman ini berlaku untuk orang yang tidak layak jadi imam, namun dia memaksakan diri untuk jadi imam, sehingga banyak orang tidak suka ketika dia jadi imam. Adapun orang yang berhak jadi imam, maka celaan itu kembali kepada orang yang membencinya. (Aunul Ma’bud, 2/213).
Penjelasan lainnya juga disampaikan oleh Syaikhul Islam, ketika beliau menjawab pertanyaan mengenai imam yang dibenci mayoritas makmumnya.
Jawaban Syaikhul Islam,
إنْ كَانُوا يَكْرَهُونَ هَذَا الْإِمَامَ لِأَمْرِ فِي دِينِهِ : مِثْلَ كَذِبِهِ أَوْ ظُلْمِهِ أَوْ جَهْلِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، وَيُحِبُّونَ الْآخَرَ لِأَنَّهُ أَصْلَحُ فِي دِينِهِ مِنْهُ : مِثْلَ أَنْ يَكُونَ أَصْدَقَ وَأَعْلَمَ وأدين فَإِنَّهُ يَجِبُ أَنْ يُوَلَّى عَلَيْهِمْ هَذَا الْإِمَامُ الَّذِي يُحِبُّونَهُ وَلَيْسَ لِذَلِكَ الْإِمَامِ الَّذِي يَكْرَهُونَهُ أَنْ يَؤُمَّهُمْ
Jika makmum membenci imam karena kekurangan agamanya, misalnya karena suka berdusta, suka dzalim, atau bodoh masalah agama, atau pelanggaran bid’ahnya atau alasan lainnya, dan mereka lebih menyukai orang lain untuk jadi imam, karena pertimbangan kesempurnaan agamanya, misalnya lebih jujur, lebih berilmu dan lebih sempurna agamanya, maka wajib untuk menunjuk imam yang disenangi makmum. Sementara imam yang dibenci makmum, tidak berhak untuk menjadi imam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/373)
Berdasarkan keterangan beberapa ulama di atas, bisa kita simpulkan bahwa posisi imam yang dibenci makmumnya, sehingga menyebabkan shalatnya tidak diterima dikarenakan 2 hal:
[1]. Orang yang tidak berhak jadi imam disebabkan banyak kekurangan agama pada dirinya, namun memaksakan diri untuk jadi imam.
[2]. Orang yang memiliki penyimpangan dalam masalah agama, dan dia berkuasa di masjid itu, sehingga memasakan diri masuk islam.
Karena itu, ketika kita menjumpai imam semacam ini, segera diusulkan ke takmir agar imam ini segera diganti. Jika tidak memungkinkan, boleh cari masjid yang lain.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)